Zakat merupakan salah satu rukun islam, dengan ini berarti zakat juga merupakan satu hal yang diwajibkan kepada para muslimin. Begitu pentingnya masalah zakat sehingga Allah menggandengkan antara sholat (yang jelas - jelas merupakan tiang agama) dalam alqur'an sebanyak lebih kurang 82 kali dengan ayat yang berbeda. Zakat dapat dibedakan dalam 3 macam yaitu:
- Zakat Fitrah, merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat fitrah ini dibayarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksaan shalat ied. Sedangkan kaum muslimin yang diwajibkan membayar zakat ini adalah individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya, anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari, memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Zakat Maal, merupakan zakat yang dikenakan terhadap harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Diantara syarat - syarat zakat maal itu adalah harta tersebut sepenuhnya milik sendiri, harta tersebut berpotensi untuk dikembangkan, mencapai nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang - hutang, dan yang terkahir sudah mencapai haul atau batas waktu kepemilikakan yaitu 1 tahun
- Zakat Profesi, merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan setiap muslim dengan jumlah yang ditentukan. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
1. Tampilan Splash Screen 2. Tampilan Menu
Pada tampilan menu / pilihan ini kamu bisa memilih zakat apa yang akan kamu hitung.
3. Tampilan Zakat Fitrah 4. Tampilan Zakat Maal
| |
Untuk perhitungan zakat fitrah anda akan di minta untuk menginputkan harga beras dipasaran. Kemudian klik button hitung, maka zakat yang harus anda keluarkan akan muncul pada field "zakat yang harus dikeluarkan". Sedangkan pada zakat maal anda diminta untuk mengisikan jumlah keseluruhan harta yang kamu miliki dengan syarat harta tersebut harus terbebas dari hutang dan telah mencapai haul (batas waktu yang ditentukan). Selanjutnya maasukan juga harga emas dipasaran yang akan digunakan untuk menghitung batas nisab zakat harta. Saat anda klik button "hitung" maka secara otomomatis nisab zakat akan dihitung. Apabila harta yang anda miliki lebih dari nisab maka zakat yang harus anda keluarkan akan ditampilkan. Tapi jika harta anda tidak mencapai nisab maka akan tampil seperti berikut:
Seperti terlihat pada screenshoot disamping, saat harta anda belum mencapai nisab akan tampil coment "HARTA ANDA BELUM MENCAPAI NISAB".
5. Tampilan Zakat Profesi
Tidak jauh berbeda dengan perhitungan zakat maal, pada zakat profesi ini yang dijadikan patokan untuk menghitung nisab penghasilan adalah harga beras dipasaran. Jadi anda harus menginpitkan harga beras untuk dapat mengetahui nisab untuk zakat profesi ini. Dan tentunya anda juga harus menginputkan jumlah penghasilan yang ada peroleh perbulannya serta inputkan juga total pengeluaran anda dalam 1 bulan bersangkutan. Untuk memproses inputan anda klik button "Hitung" dan secara otomatis nisab zakat akan ditampilkan. Apabila harta anda belum mencapai nisab maka akan keluar coment "PENGHASILAN ANDA BELUM MENCAPAI NISAB" seperti terlihat pada pada gambar dibawah ini:
Tertarik dengan aplikasi ini?? silahkan download disini
SEMOGA BERMANFAAT!!!!







Tidak ada komentar:
Posting Komentar